HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA RAMADHAN
1. Definisi :
Puasa ialah menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang
kedua sampai terbenamnya matahari. Firman Allah Ta 'ala:
" …….dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ... "(Al-Baqarah: 187),
2. Kapan dan bagaimana puasa Ramadhan diwajibkan ?
Puasa Ramadhan wajib dikerjakan setelah terlihatnya hilal, atau setelah bulan Sya'ban genap
30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila hilal awal bulan Ramadhan disaksikan
seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian
dua orang yang dipercaya.
3. Siapa yang wajib berpuasa Ramadhan ?
Puasa Ramadhan diwajibkan atas setiap muslim yang baligh (dewasa), aqil (berakal), dan
mampu untuk berpuasa.
4. Syarat wajibnya puasa Ramadhan ?
Adapun syarat-syarat wajibnya puasa Ramadhan ada empat, yaitu Islam, berakal, dewasa
dan mampu.
5. Kapan anak kecil diperintahkan puasa ?
Para ulama mengatakan Anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya,
sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih
dan membiasakan diri.
6 Syarat sahnya puasa.
Syarat-syarat sahnya puasa ada enam :
a. Islam : tidak sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.
b. Akal : tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.
c. Tamyiz : tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan (yang balk dengan
yang buruk).
d. Tidak haid : tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.
e. Tidak nifas : tidak sah puasa wanita nifas, sebelum suci dari nifas.
f. Niat : dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib. Hal ini didasarkan pada
sabda Nabi : "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum
fajar, maka tidak sah puasanya. " (HR.Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i
dan At-Tirmidzi. Ia adalah hadits mauquf menurut At-Tirmidzi.
Dan hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari,
yaitu dengan meniatkan puasa di salah satu bagian malam.
7. SunahPuasa.
Sunah puasa ada enam :
a. Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit
fajar.
b. Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
c. Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya
dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang
berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal
kebajikan lainnya.
d. Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas
mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas
kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan
kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
e. Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku beupuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka.
Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku,
sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
f. Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika
tidak punya cukup dengan air.
8. Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan :
Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan :
a. Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh
baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi
wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah
(mendapat pahala). Firman Allah Ta'ala:
" …..Maka barangsiapa di antaua kama ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia
berbuka), maka wajiblah banginya bevpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib
mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain setelah
bulan Ramadhan.
b. Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika
berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata :
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan menggadha shalat. " (Hadits Muttafaq 'Alaih).
c. Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi
mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya.
Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak
puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana
diriwayatkan o!eh Abu Dawud. '7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
d. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan
sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk
setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-
Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.
Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan)
gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Lrmdatul
Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28.
9. Hukum jima'pada siang hari bulan Ramadhan.
Diharamkan melakukanjima' (bersenggama) pada siang hari bulan Ramadhan. Dan
siapa yang melanggarnya harus meng-gadha dan membayar kaffarah mughallazhah
(denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka
berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan
60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kafarah itu. Firman Allah
Ta'ala.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya..."
(Al-Baqarah: 285). Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, him. 102 - 108.
10. Hal-hal yang membatalkan puasa.
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal
puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang
mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau
sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan
puasa karena keluamya tanpa sengaja.
e. Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid,
atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam
matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui
mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang
barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak
(wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits
(5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam
silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam -semoga Allah melindungi kita darinya. Perbuatan ini
menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka
mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka
kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak
tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air
tanpa disengaja.
Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi,
shalat dan berpuasa.
11. Kewajiban orang yang berpuasa :
Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah
(menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang
dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah
dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang
haram, makan dan minum yang haram.
12. Puasa yang disunatkan :
Disunatkan puasa 6 hari pada bulan Syawwal, 3 hari pada setiap bulan (yang afdhal yaitu
tanggal 13, 14 dan 15; disebut shaumul biidh), hari Senin dan Kamis, 9 hari pertama bulan
Dzul Hijjah (lebih ditekankan tanggal 9, yaitu hari Arafah), hari 'Asyuva (tanggal 10
Muharram) ditambah sehari sebelum atau sesudahnya untuk mengikuti jejak Nabi dan para
sahabatnya yang mulia serta menyelisihi kaum Yahudi.
13. Pesan dan nasihat :
Manfaatkan dan pergunakan masa hidup Anda, kesehatan dan masa muda Anda dengan
amal kebaikan sebelum maut datang menj emput. Bertaubatlah kepada Allah dengan
sebenar-benar taubat dalam setiap waktu dari segala dosa dan perbuatan terlarang. Jagalah
fardhu-fardhu Allah dan perintah-perintah-Nya serta jauhilah apa-apa yang diharamkan dan
dilarang-Nya, baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan lainnya.
Jangan sampai Anda menunda-nunda taubat, lain Anda pun mati dalam keadaan maksiat
sebelum sempat bertaubat, karena Anda tidak tahu apakah Anda dapat menjumpai lagi bulan
Ramadhan mendatang atau tidak?
Bersungguh-sungguhlah dalam mengurus keluarga, anak-anak dan siapa saja yang menjadi
tanggung jawab Anda agar mereka taat kepada Allah dan menjauhkan diri dari maksiat
kepada-Nya. Jadilah suri tauladan yang baik bagi mereka dalam segala bidang, karena
Andalah pemimpin mereka dan bertanggung jawab atas mereka di hadapan Allah Ta'ala.
Bersihkan rumah Anda dari segala bentuk kemungkaran yang menjadi penghalang untuk
berdzikir dan shalat kepada Allah.
Sibukkan diri dan keluarga Anda dalam hal yang bermanfaat bagi Anda dan mereka. Dan
ingatkan mereka agar menjauhkan diri dari hal yang membahayakan mereka dalam agama,
dunia dan akhirat mereka.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan
diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita
Muhammad, segenap keluarga dan para sahabatnya.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar